Rp1,4 Miliar Bantuan UKT kepada 800 Mahasiswa, Ini Syaratnya…

  • Bagikan
ilustrasi mahasiswa baru. (Foto: dok jawa pos)

Guru honorer ini harus melampirkan dokumen SK mengajar; IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari mana pun.

Selain itu, program juga diberikan untuk mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan mendapatkan bantuan UKT.

Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atauinstansi yang berwenang.

Bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas. "UT selalu membuka akses pendidikan tinggi untuk semua, membagi kebahagiaan atas pencapaian IKU ini dengan bantuan biaya UKT untuk mahasiswanya," pungkas Prof Ojat. (esy/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan