Buntut Penetapan UMP, Buruh di Jawa Timur Ancam Mogok Kerja Massal

  • Bagikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/aa.

FAJAR.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/803/KPTS/013/2021.

Menanggapi hal tersebut, Jubir GASPER Jawa Timur Jazuli pun getun lantaran penetapan UMK 2022 di Jatim masih menggunakan PP 36/2021. Akibatnya, UMK di lima kabupaten di Jatim pun tidak mengalami kenaikan.

Lima kabupaten itu, antara lain, Kab. Malang Rp 3.068.275,36; Kab. Jombang Rp 2.654.095,88; Kab. Probolinggo Rp 2.553.265,95; Kab. Jember Rp 2.355.662,91; dan Kab. Pacitan Rp 1.961.154,77.

"Tentu kami sangat menyesalkan keputusan Gubernur Jatim tersebut sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021,” ujarnya.

Sejatinya, kata Jazuli, penetapan UMK 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Justru sebaliknya, daya beli buruh tergerus inflasi. Saat disinggung apakah akan tetap menggelar mogok kerja, Jazuli belum bisa memastikan.

"Kamis (2/12), kami akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja," tuturnya.

Sebelumnya, GASPER mengancam akan melakukan mogok kerja selama tiga hari bila Gubernur Khofifah tidak memenuhi harapan mereka dengan tidak menerapkan PP 36/2021. "Jika Bu Gubernur menghianati, maka buruh akan melakukan mogok kerja massal pada 6 sampai 8 Desember 2021,” pungkas Jazuli, Rabu (30/11). (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan