Dugaan Korupsi LPEI, Kejaksaan Agung Tetapkan Oknum Pengacara sebagai Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara, sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013–2019.

Tersangka Didit, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11) pukul 20.00 WIB. Dia dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus dan dilakukan pemeriksaan hingga Rabu (1/12) dini hari.

Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus menggunakan rompi tahanan Kejagung. Dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari.

Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November.

”Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (1/12).

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan