Didit bersama tujuh tersangka lain bukan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi LPEI. Ketujuh tersangka termasuk Didit, jadi tersangka karena tidak kooperatif dan menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, karena tidak mau memberikan keterangan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengatakan, pihaknya memburu aktor intelektual yang mempengaruhi para saksi tidak mau memberikan keterangan. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana dugaan korupsi untuk menentukan para tersangka LPEI.
Supardi menyebutkan, korupsi di lembaga yang kini bernama Indonesia Eximbank itu terbagi menjadi beberapa klaster. Pada awal penyidikan, setidaknya ada sembilan debitur yang menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI. Mereka adalah Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Uam, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera, PT Kemilau Harapan Prima, dan PT Kemilau Kemas Timur.
Penyelenggaraan pembiayaan ekspor ke sembilan debitur diduga dilakukan LPEI tanpa melalui tata kelola yang baik. Itu berdampak pada meningkatnya kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar 23,39 persen. Padahal berdasar laporan keuangan per 31 Desember 2019, LEPI mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 triliun.
Adapun tujuh tersangka sebelumnya, adalah IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016–2018. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI tahun 2017–2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) tahun 2019–2020, CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015–2020.