FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Pengamat politik Jamiluddin Ritonga menilai MPR RI tidak berhak menekan Presiden Jokowi mencopot Menkeu Sri Mulyani. Ini sudah melampaui batas kewenangan.
Menurutnya, soal pencopotan itu merupakan kewenangan orang nomor satu di Indonesia itu.
“Tidak perlu ditekan-tekan minta Jokowi copot Sri Mulyani, MPR tidak punya hak soal itu,” kata Jamiluddin kepada Pojoksatu.id, Rabu (1/12/2021).
Dosen Universitas Esa Unggul itu menilai, sikap MPR marah-marah dan meminta Sri Mulyani dicopot sudah melampaui batas.
“Jadi, MPR sudah melampaui batas kewenangannya ketika meminta Jokowi memecat Sri Mulyani,” ucapnya.
Menurut Jamiluddin, Pimpinan MPR seolah tidak memahani tugas dan fungsinya setelah UUD 1945 diamandemen.
“Seperti tidak memahami tugas sebagai MPR, yang sudah diatur dalam UUD 45 yang diamendemkan,” ungkapnya.
Karena itu, Jamiluddin menyarankan Presiden Jokowi mengabaikan permintaan pimpinan MPR tersebut.
“Kalau hal itu dituruti akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara di Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, MPR RI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Aalasan MPR mendesak Jokowi mencopot Menkeu karena angganran MPR dipangkas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPr RI Fadel Muhammad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
“Alasan diri MPR minta Jokowi memecat Sri Mulyani karena minimnya anggaran MPR RI, padahal saat ini MPR memiliki 10 orang pimpinan,” ujarnya.
Karena itu, Fadel mengusulkan agar Sri Mulyani dicopot dari jabatannya sebagai Menkeu.