Menhub Sebut Pelaku Perjalanan Selama Nataru akan Diberi Stiker

  • Bagikan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan