Revisi UU Ciptaker Masuk Prolegnas Prioritas 2022

  • Bagikan
Seorang demonstran mengenakan kostum super hero saat aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Aksi Demo Buruh dan Mahasiswa dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, selain itu mereka menuntut pemerintah mencabut UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya, serta menghentikan pembungkaman dan represifitas terhadap gerakan rakyat. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- DPR senada dengan pemerintah untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu akan diupayakan dengan memasukkannya ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022.

Anggota Badan Legislatif DPR Christina Aryani menegaskan, pihaknya tanggap menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU tersebut.

”Beliau minta agar ini (revisi) dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama,” kata Christina kemarin (30/11).

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat dua tahun untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja. Menurut Christina, perbaikan bahkan mungkin bisa lebih cepat dari dua tahun. Politikus Golkar itu pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang dinilai cepat memberikan arahan dan kepastian kepada investor.

Dalam pandangan Christina, UU Cipta Kerja merupakan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam meningkatkan kepastian hukum serta mempermudah investasi berusaha di Indonesia. Hasilnya, kata dia, sejauh ini cukup baik.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat kenaikan realisasi investasi 7,8 persen year-on-year (YoY) sejak Januari–September 2021. Jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi mencapai 912.402 tenaga kerja selama triwulan I hingga III.

Kemudian, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) telah menerbitkan 379.051 perizinan selama Agustus–Oktober 2021. Perizinan usaha tersebut paling banyak diberikan kepada usaha mikro. ”Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur,” tandasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan