FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Delapan pasangan yang tak mampu menunjukkan status sebagai suami istri kembali diamankan di Makassar Sulawesi Selatan, Sabtu, (4/12/2021) malam
Mereka terjaring melalui operasi Yustisi Tim Kumal gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polrestabes Makassar.
Penertiban dimulai pada pukul 21.10 wita, dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin Mustakim didampingi Kabid Rehsos Eldi Indra Malka bersama Kasie Rehabilitasi 'Suhartiny.
"Penertiban Yustisi start dari Kantor Balai Kota Makassar menuju sasaran pertama yakni Hotel Grand City Iin yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani III," kata Muhyiddin, Minggu, (5/12/2021).
Di lokasi ini tim mengamankan empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah suami istri. Salah satu yang ditertibkan mengaku telah menikah siri.
Kemudian tim bergerak ke sasaran kedua Pondok Elite yang berlokasi di Jalan Boulevard.
Pada lokasi ini tim kembali mengamankan empat pasangan yang bukan suami istri.
Delapan pasangan hasil penertiban kemudian dibawa ke Posko Terpadu Dinas Sosial Kota Makassar untuk dilakukan assesemen mendalam.
"Dari hasil assesmen delapan pasangan yang ditertibkan diketahui, salah satunya adalah berprofesi sebagai Wanita Panggilan (BO) berinisial MR-29 tahun," jelasnya.
"Satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif, selebihnya umur dewasa (di atas 20 tahun)," sambungnya.
Kabid Rehsos Eldi Indra Malka kemudian meminta tim untuk membawa MR ke Panti Sosial Mattirodecceng untuk menjalani Rehabilitasi selama 6 bulan.