Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sulsel Sudah Terintegrasi Secara Nasional

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengatakan bahwa sebanyak 50 website anggota Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sulsel telah terintegrasi dengan JDIH Nasional yang terpusat di Badan Pembinaan Hukum Nasional  (BPHN), kemenkumham.

"JDIH Sulsel terterdiri dari 1 Biro hukum Pemprov Sulsel, 24 Bagian hukum  di Kabupaten/Kota, 24 sekretariat DPRD Kab/Kota dan 1 setwan DPRD provinsi," urainya, Minggu (5/12/2021).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, dokumen yang ada pada Website JDIHN (jdihn.go.id) adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, rancangan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, dan naskah akademis.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada pertemuan nasional JDIH secara virtual Kamis lalu mengatakan saat ini jumlah  website Anggota JDIH yang telah terintegrasi dg  JDIHN lebih dari 90 persen.

Menkumham Yasonna, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan melalui reformasi digital di bidang pelayanan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan