Heru Hidayat Dituntut Mati Jaksa, Kuasa Hukum Bilang Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyesalkan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam dakwaan.

“Dalam dakwaannya JPU mendakwa Heru Hidayat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat diluar Pasal yang ada di dakwaan,” kata Kresna ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12) malam.

Kresna menyebut, tuntutan diluar dakwaan tersebut jelas tidak sesuai aturan, berlebihan, dan diluar wewenang JPU atau bisa dianggap abuse of power. Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dan penjelasannya tentang keadaan tertentu dalam penerapan hukuman mati syaratnya adalah ketika negara dalam keadaan bencana alam, krisis moneter, dan pengulangan tindak pidana.

“Dimana dalam perkara Heru Hidayat, syarat dan kondisi tersebut tidak ada. Dari awal surat dakwaan tentunya JPU sudah menyadari tidak mungkin menerapkan pasal 2 ayat (2) ini kepada Heru Hidayat, makanya JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU tipikor ke dalam dakwaannya, kenapa sekarang tiba-tiba dalam tuntutannya malah menuntut mati,” sesal Kresna.

Dia memandang, alasan JPU yang menyebut adalah merupakan pengulangan tindak pidana adalah tidak benar. Karena bisa dilihat dalam KUHP terkait pengertian dari pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum terlebih dulu, baru kemudian melakukan tindak pidana.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan