ICW Minta Kapolri Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi

  • Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus berupa satuan tugas (Satgas) Khusus Antikorupsi bagi para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Satgas Khusus Antikorupsi tersebut bekerja di bawah pengawasan langsung Kapolri, yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian.

“Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/12).

ICW tentu menaruh harapan besar kepada mantan pegawai KPK yang bergabung ke Polri. Sehingga diharapkan dapat membantu kepolisian untuk melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi. Sebab, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanga sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret.

“Namun bergabungnya puluhan eks Pegawai KPK itu mesti dicermati lebih lanjut, terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti,” ujar Kurnia.

Meski demikian, ICW turut mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa dengan diangkatnya puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan berarti permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK selesai begitu saja. Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun.

“Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggungjawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut. Bahkan, Presiden sepertinya tidak punya keberanian untuk menegur Firli Bahuri dan Komisioner KPK lain karena tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran, misalnya maladministrasi dan HAM,” sesal Kurnia.

Sedangkan bagi KPK, lanjut Kurnia, semestinya lima komisionernya malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri. Sebab mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK.

“Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi sebanyak 44 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kepastian ini didapat setelah 52 orang barisan mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi.

“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Karena itu, Polri memberikan waktu sampai dengan besok kepada pihak lainnya yang belum memberikan jawaban.

“(Sisanya) menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ungkap Ramadhan.

Penangkatan mantan pegawai jadi ASN Porli ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini mengatur keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan