Kasus ASABRI, Ini Alasan Jaksa Tuntut Heru Hidayat dengan Hukuman Mati

  • Bagikan

“Atribusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat dalam tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya seluruhnya sebesar Rp 10.728.783.375.000,” ungkap Leonard.

Kejaksaan Agung, lanjut Leonard, beralasan tuntutan hukuman mati tersebut didasarkan pada skema kejahatan yang telah dilakukan Heru Hidayat baik dalam perkara PT. ASABRI dan PT. Asuransi Jiwasraya sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated. Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema, termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi.

Serta menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam sistem pasar modal. Hal ini pun menimbulkan korban, baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas.

“Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI. Termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya,” cetus Leonard.

Leonard juga menyebut, perbuatan Heru Hidayat telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara, karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan