Kasus ASABRI, Ini Alasan Jaksa Tuntut Heru Hidayat dengan Hukuman Mati

  • Bagikan

“Terdakwa Heru Hidayat tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah. Bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah,” ungkap Leonard.

Meski memang tidak menyebut Pasal 2 ayat (2) dalam dakwaan Jaksa, lanjut Leonard, frase ‘Keadaan tertentu’ sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan, dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana.

Dengan demikian, sambung Leonard, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal dapat diterapkannya pidana mati. Karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, terlebih cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan.

“Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa Heru Hidayat sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati,” tegas Leonard.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan