Fajar.co.id, Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara ikut menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan. Penandatanganan dihadiri Langsung Oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa 7 Desember 2021, di Hotel Claro Makassar.
Di temui usai melakukan penandatanganan Indah Mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten Luwu utara untuk mencegah pernikahan anak. Sebab, pernikahan anak ini memiliki dampak yang sangat buruk. Bagi generasi anak di masa akan datang.
Salah satunya, menurut Indah, dampak dari dari perkawinan anak adalah pendidikan. Dimana anak yang menikah di usia dini tentu akan putus sekolah, Sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.
"Anak-anak merupakan salah satu aset terpenting, di tangan merekalah nantinya estafet pembangunan, negara dan daerah, untuk itu, perlu tindakan agar dapat mencegah terjadinya pernikahan anak pada usia dini,"Ucapnya.
Tidak hanya itu Dampak lain yang dapat terjadi yaitu pada kesehatan, di mana pernikahan anak usia dini itu sangat berpotensi menyebabkan kematian, "Saat melahirkan baik bagi bayi maupun ibu, serta dapat menyebabkan anak yang dilahirkan stunting atau tumbuh kerdil.
"Dampak lainnya dari segi kesehatan adalah bisa menyebabkan ibu meninggal pada saat melahirkan, kemudian anak yang dilahirkan meninggal, Kemudian salah satu yang paling penting adalah adanya stunting karena salah satu penyumbang stunting terbesar itu adalah pernikahan di usia anak," Bebernya.
Kegiatan yang dihadiri 13 kabupaten/kota ini dibuka oleh Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat. Kemudian turut juga hadir dalam kegiatan ini, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Luwu Utara, Ibu Rahma Nursaid Suaib. (*/fnn)