FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar diberhentikan.
Hal ini tidak terlepas dari wacana pembubaran Perusda yang selama ini didengungkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, penataan total berdasarkan pada Peraturan Daerah tentang PJMD kota Makassar yang ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Wali Kota Makassar tentang penataan total BUMD Kota Makassar yang terbit Senin, (6/12/2021) kemarin.
Dari Perwali itu itu kata dia kemudian diturunkan di SK kan Tim Percepatan Penanganan Penataan Total BUMD kota Makassar.
"Direksi maupun badan pengawas dinyatakan berhenti," katanya dalam konferensi pers, Selasa, (7/12/2021).
Direksi dan Dewan Pengawas BUMD yang diberhentikan kata dia, diantaranya Perumda Air Minum Makassar, Perumda Parkir, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) dan PD Terminal.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan maka diambil alih oleh tim percepatan penataan total BUMD kota Makassar sampai SK Wali Kota Makassar tentang Direksi dan Dewan Pengawas yang baru diterbitkan.
Adapun Ketua dalam tim ini adalah Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Berikut empat anggota, diantaranya, Benny Iskandar, Aminuddin Ilmar, Kabag Perekonomian, Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.
"Makanya sekarang kita perintahkan Satpol PP untuk menjaga, mengosongkan ruang Direksi dan ruang pengawas agar tidak lagi mengambil tindakan-tindakan untuk kebijakan sejak diumumkannya konferensi pers," jelas Ilmar.
Dia menyebut, tim percepatan akan membuat panduan seperti apa penataan total BUMD yang akan dijalankan para pejabat ke depannya.
Tiga hal penting menurutnya yakni penataan struktur, tata kelola manajemen dan pengakajian BUMD yang bersangkutan akan tetap dipertahankan atau dilakukan restrukturisasi.
"Kami dari tim percepatan akan berdasar pada kajian yang objektif sehingga kemudian betul-betul mana yang layak dipertahankan, mana yang masuk dalam proses likuidasi," ujarnya.
"Malau memang ada yang dipertahankan, akan dilakukan proses uji kompetensi secara terbuka. Baik direksi maupun pengawas," sambungnya.
Yang mendesak kata dia adalah penelaahan seperti apa keuntungan selama ini oleh Direksi BUMD. Kemudian bagaimana tata kelola dan pegawai BUMD. (selfi/fajar)