" Kalau ada merasa berhak menerima dan belum menerima, silahkan datang klarifikasi ke pemerintah setempat secara berjenjang dan membawa dokumen kependudukan yang sudah di verifikasi oleh BNPB dan APIP. Jika hasil verifikasi pemerintah setempat menunjukkan bersangkutan layak menerima DTH, kita akan mediasikan," pungkasnya.
" Saya juga perlu ingatkan lagi, bantuan DTH itu bukan per kepala keluarga tapi per rumah. Jika dalam satu rumah itu lebih dari satu kepala keluarga, tetap hitunganya satu rumah saja," tegas Muslim.
Saat ini kata Muslim, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas banjir bandang masih terus dilakukan di beberapa lokasi, dan tentunya pemerintah daerah berharap pembangunan Huntap secepatnya bisa rampung, masyarakat penyintas bisa segera menempati hunian tersebut.
" Untuk pembanunan huntap diperuntukan untuk korban yang rumahnya mengalami rusak berat dan nilainya itu Rp50 per rumah. Memang sifatnya dana stimulan, semoga dalam waktu yang tidak lama pembangunan huntap dapat diselesaikan," tutup Muslim. (rls/fajar)