ICW Ngaku Kaget dengan Kejagung, Eks Jaksa Pinangki Dituntut Sangat Rendah, Terdakwa Kasus Asabri Hukuman Mati

  • Bagikan
Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan kritikan kepada Kejagung terkait tuntutan hukuman mati kepada terdakwa dugaan korupsi PT Asabri yaitu Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan kritikan kepada jaksa penuntut umum Kejagung yang menuntut pidana hukuman mati kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero), Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

Menurut Kurnia, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

“ICW beranggapan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021).

Menurut Kurnia, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

Bahkan, kata dia, negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi, tidak memberlakukan hukuman mati.

“Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan,” jelasnya.

“Sayangnya, dua jenis hukuman itu masih gagal diterapkan maksimal. Dalam catatan ICW, rata-rata hukuman koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Begitu pula pemulihan kerugian keuangan negara yang sangat rendah,” tandas dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan