19 Warga Tertembak saat Kericuhan di Maluku, Propam Polri Turun Tangan

  • Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia.FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

FAJAR.CO.ID, MALUKU -- 19 warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku menjadi korban penembakan anggota polisi. Terkait kasus tersebut, Propam Polri telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

“Maluku Tengah itu sudah ditangani oleh Polda Maluku. Ada korban di sana baik petugas maupun masyarakat. Propam Polda Maluku sudah turun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (9/12).

Rusdi menuturkan, Propam akan memastikan ada atau tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh anggota polisi dalam insiden tersebut. Sehingga proses hukum bisa dikenakan bagi yang bersalah.

“Untuk menyelediki apakah ada kesalahan prosedur dalam tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan di Maluku Tengah tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku pada 7 Desember 2021 lalu. Kericuhan ini bermula saat polisi sedang melakukan pencarian terhadap para pelaku yang disinyalir melawan hukum.

Saat tengah melakukan penjemputan terhadap pelaku, polisi dihalangi oleh sejumlah massa. Kericuhan tak bisa terhindar hingga mengakibatkan sejumlah massa maupun anggota polisi mengalami luka-luka. Dalam insiden ini, dilaporkan 19 warga terkena luka tembak. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan