FAJAR.CO.ID, MAJENE-- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menyosialisasikan pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara berturut-turut di 2 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Majene.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 7 Desember di Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan 8 Desember di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan wawasan dan pemahaman kepada peserta sosialisasi terkait layanan keimigrasian dan bahaya penyalahgunaan dokumen maupun Paspor untuk bekerja sebagai PMI-NP beserta dengan pencegahannya.
Sosialisasi keimigrasian diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Allen Al Yuhan selaku ketua panitia sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Sosialisasi keimigrasian yang diselenggarakan tersebut menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majene, Hamsinah, dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene, Iptu. Benedict Jaya.
“Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Dari pengertian keimigrasian secara umum tersebut, Imigrasi dituntut untuk proaktif mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara,” kata Wahyu Wibowo.