Ketua Bawaslu Sidrap juga membeberkan, ada tiga tahap yang menjadi titik rawan terjadinya potensi pelanggaran.
“Potensi pelanggaran biasanya terjadi pada masa kampanye, pada masa tenang serta sesaat sebelum pemungutan suara dimulai,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sosialisasi juga dilaksanakan di Pondok Pesantren Nurul Ilmi Barukku Kecamatan Pitu Riase, SMAN 8 Sidrap di Bilokka Kecamatan Panca Lautang, SMAN 6 Sidrap Bojoe Kecamatan Watang Pulu. (*/fnn)