FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kabar pelanggaran aturan karantina kesehatan dari kalangan pesohor atau selebriti kembali ramai. Kali ini Ahmad Dhani bersama keluarganya diduga tidak mematuhi proses karantina Covid-19.
Terkait hal itu, politisi PSI, Mohamad Guntur Romli meminta Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Hukum tdk boleh tebang pilih, keadilan hrus ditegakkan, mudah sekali investigasi kasus ini," kata Guntur Romli di akun Twitter-nya @GunRomli, Senin (13/12/2021).
Menurut Guntur Romli, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu sangat mudah sekali.
"Tinggal cek stempel kedatangan imigrasi, dgn tgl berkeliaran yg hrusnya karantina," jelasnya.
Sebelumnya, kabar pelanggaran aturan karantina keluarga musisi Ahmad Dhani diungkap akun instagram @adamdenigrk yang memaparkan bukti-bukti jika keluarga musisi itu melanggar proses karantina.
@adamdenigrk mengaku dirinya bertemu dengan Mulan Jameela, Ahmad Dani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki pada tanggal 2 Desember 2021.
Sesuai aturan pemerintah, pendatang dari luar negeri wajib karantina 10 hari. Namun akun @adamdenigrk menerima informasi jika pada tanggal 9 Desember 2021, temannya kedapatan melihat Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mal Pondok Indah.
"Saat itu, saya satu bus dengan keluarga beliau di jemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara. Saya tiba kembali ke Jakarta pada tanggal 5 Desember 21. Sesuai dengan peraturan pemerintah, dia pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke 7 karantina saya. Tetapi pada tgl 09 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu, bertemu dengan Mulan Jamila dan Ahmad Dani di Mall Pondok Indah. Dan pada hari yang sama. Anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop. Dan pada hari sabtu 11 Desember 2021 al el dul naik helikopter keliling jakarta yang disponsori oleh 3second," tulis akun tersebut yang diunggah 2 jam yang lalu.
"Silahkan aja hitung. Kalaupun mereka landing di Jakarta tanggal 03 desember 2021 apakah tanggal 09 Desember 2021 sudah selesai karantina nya?," lanjutnya.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan potongan informasi mengenai aturan karantina bagi penumpang eks perjalanan luar negeri atau internasional.
"Mulai Jumat (3/12/201), Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari perjalanan internasional wajib karantina selama 10x24 jam atau 10 hari," tulisnya.
Sementara itu, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, sudah memberikan sejak kemarin, Minggu (12/12/2021).
"Klarifikasi terkait adanya berita Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak karantina," kata Ali Lubis.
Ada dua poin pernyataan Ali Lubis. Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani dan keluarga sudah menjalani karantina.
"Berdasarkan informasi yang saya terima Langsung satu, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis.
"Dua, secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.(msn/fajar)