Beranda Hukum NA dan Edy Rahmat Mendekam di Lapas Sukamiskin NA dan Edy Rahmat Mendekam di Lapas SukamiskinMuhammad Nursam - HukumKamis, 16 Desember 2021 20:15 PMKamis, 16 Desember 2021 20:15 PM Bagikan "Penjatuhan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Ali. (selfi/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaDugaan Korupsi Penyaluran Kredit Fiktif di Sulsel dan Sulbar, Dua Bank Dibobol Rp34,9 MiliarJokowi Disebut Berusaha Amankan Mantan Menterinya, Teddy Gusnaidi Beri PembelaanHadiri Pembacaan Pledoi Tom Lembong, Said Didu: Perkara Ini Sarat Pesanan PolitikSaid Didu: Hampir Dipastikan bahwa Gubernur Sumut Tidak akan Tersentuh, Walau Sebelumnya Sudah Banyak KasusOrang Dekat Bobby Terjaring OTT, MAKI Desak KPK Usut Proyek Pemkot Medan saat Dipimpin Menantu JokowiOrang Dekat Bobby Terjaring OTT KPK, Said Didu: Presiden Prabowo Bakal Dapat Tugas TambahanMantan Penyidik KPK Ungkap Sejumlah Faktor Sulitnya Kasus Korupsi DiberantasKader PDIP Soroti Dugaan Korupsi Sritex: Siapa Sosok Kuat di Balik Kredit Itu?