FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Vaksinasi Covid-19 untuk anak sudah dimulai untuk mereka yang berusia 6-11 tahun. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Coronavac dari Sinovac. Tak semua anak bisa divaksinasi. Sejumlah kondisi pun mewajibkan anak untuk mengantongi rekomendasi dokter sebelum divaksinasi.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu. Selain itu, anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi, untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19.
“Oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” katanya baru-baru ini secara virtual.
Kondisi anak seperti apa yang wajib mendapatkan izin dokter sebelum vaksinasi?
- Anak Berkebutuhan Khusus
Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya
- Penyakit Autoimun Terkontrol
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
“Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata dr. Piprim.