Anak Hamil 5 Bulan di Bulukumba, Ayah Kandung Akui Perkosa Sampai 6 Kali

  • Bagikan

Pelaku yang ketahuan belangnya, melarikan diri ke hutan, namun berhasil ditemukan dan menjadi bulan-bulanan warga, Kamis, 15 Desember 2021.

Beruntung, polisi jajaran Polsek Kindang, Polres Bulukumba mengamankan SU, sehingga nyawanya selamat dari amukan massa.

IPTU Muh Yusuf menjelaskan, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Pasalnya, terbukti melanggar Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata Yusuf.(Akb/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan