FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Advokat Maksur Husain ingin mencabut keterangan yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Keterangan yang hendak dicabut itu terkait perkenalan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Alasannya, Maskur tidak mengetahui secara langsung perkenalan itu.
“Saya tidak tahu Robin berkenalan, siapa yang mengenalkan, saya tidak tahu,” kata Maskur saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/12).
Mendengar pernyataan Maskur, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mendalami keterangan Maskur di persidangan tersebut.
Damis mengutarakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 61 menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin pernah memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada Muhammad Syahrial. Lantas Majelis Hakim menyoalkan keterangan Maskur tersebut.
“Bagaimana dengan keterangan ini?” tanya Hakim Damis.
Maskur berdalih, dia menyimpulkan sendiri terkait pertemuan antara Azis dengan Robin yang memperkenalkan Syahrial.
“Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut namanya. Sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh,” beber Maskur.
Maskur mengklaim tidak mengetahui pertemuan tersebut. Bahkan dia berdalih saat memberikan keterangan saat penyidikan dalam keadaan panik.
“Padahal saya tidak pernah bertemu. Makanya saat itu dalam keadaan panik,” klaim Maskur. (riz/fin)