Beranda Kriminal Mabuk, Geng Motor Serang Pengendara yang Ternyata Salah Sasaran Mabuk, Geng Motor Serang Pengendara yang Ternyata Salah SasaranMuhammad Nursam - KriminalJumat, 24 Desember 2021 19:48 PMJumat, 24 Desember 2021 19:48 PM Bagikan "Kita jerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pelaku yang di bawah umur, kami serahkan ke Unit PPA," jelasnya. (ishak/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaBeraksi Bersama Kawanannya di Lebih dari 50 Lokasi, Pelaku Curanmor Kena TembakResidivis Begal di Makassar Kembali Beraksi, Timah Panas Bersarang di KakiDua dari Tujuh Perampok Ditembak Polisi, Beraksi saat Korban Masuk WarkopPolisi Menembak Pembegal Petugas Pemadam Kebakaran Saat Beraksi ke Korban LainnyaHendak Beli Nasi Goreng, Malah Dibegal, Ditebas di Tengah Jalan, Motor DirampasTeror Warga yang Sedang Nongkrong, Kelompok Remaja Pembuat Onar dalam Pencarian PolisiTeror Jalanan Resahkan Warga, MUI Minta Aparat Beri Efek Jera ke PelakuCegat Pakai Parang Lalu Berbuat Terlarang ke Mahasiswi, 3 Pemuda Ini Diringkus Polisi