Mabuk, Geng Motor Serang Pengendara yang Ternyata Salah Sasaran

  • Bagikan

"Kita jerat Pasal 351 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pelaku yang di bawah umur, kami serahkan ke Unit PPA," jelasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan