FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taishan Alkes Indonesia akhirnya memenangkan sengketa hak merek melawan perusahaan asing, Hangzhou Clongene Biotech Co Ltd.
Kemenangan perusahaan lokal Indonesia ini tertuang dalam putusan dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Ps yang dibacakan majelis hakim secara bergantian.
“Menolak gugatan Hangzhou untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie saat membacakan amar putusan di Ruang R Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, penggunaan rapid test antigen merek Clungene Ind dan Taishan Indonesia diajukan sesuai dengan hukum yang mengaturnya.
Hal ini telah dalam pengetahuan dan memperoleh ijin dari penggugat. “Secara hukum merek rapid test yang bernama Clungene yang tentunya tergugat tidak dapat dikualifikasikan melanggar atas merek Clungene milik tergugat,” ujar Majelis Hakim dalam kesimpulannya.
Sementara itu, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing menyambut gembira dengan keputusan ini.
Menurutnya, palu yang diketok majelis hakim ini mengonfirmasikan keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakan serta diungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
"Kami selaku produsen rapid test antigen dalam negeri dengan merek Taishan Indonesia dan Clungen Ind mengucap rasa syukur yang tak terhingga kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada Majelis Hakim perkara No. 53/Pdt.Sus-merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah memeriksa dan memutus secara arif dan bijaksana atas perkara ini," ujar Eiko Sihombing usai sidang. (Riki/Fajar)