305 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Natal

  • Bagikan

Serta Permenkumham No. 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Menurut Rahnianto, Warga binaan beragama kristiani yg mendapatkan remisi natal berjumlah 305 orang, lima Lapas/Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Rutan Makale 96 orang, Lapas Palopo 69 orang, Lapas Makassar 28 orang, Lapas Narkotika 26 orang, Rutan Makassar 15 orang.

Rahnianto menambahkan, pemberian remisi ini bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat  menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan  setelah menjalani pidana. (*/fnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan