‘Duduki’ Kursi Jabatan Gubernur Banten, 6 Buruh Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTEN - Buntut dari aksi para buruh yang menerobos sampai masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, enam orang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrimum Polda Banten.

Enam orang itu merupakan buruh yang melakukan aksi unjuk rasa hingga masuk ke ruang kerja Gubernur Banten. Enam buruh itu berinisial AP (46), lSH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, enam orang buruh itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu kemarin," katanya dalam rilisnya, Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, sejumlah kaum buruh melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut kenaikan UMP 2022, di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu.

Dalam video yang beredar, para kaum buruh mengotori ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi kerja orang nomor satu di provinsi Banten itu, secara bergilir.

Gubernur Banten, Wahidin Halim yang tak terima itu akhirnya melaporkan ini ke Polda Banten untuk ditindaklanjuti, hingga enam orang buruh itu ditangkap dan ditetapkan tersangka. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan