Ciptakan Komunikasi Publik Lebih Baik, Kominfo Lakukan Literasi Media

  • Bagikan

Literasi digital, paparnya, adalah untuk mencegah disinformasi sekaligus mengajak masyarakat untuk mengisi ruang digital dan media dengan informasi yang baik. “Kami mengajak masyarakat untuk beretika dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Selain itu, juga menyampaikan digital skill untuk mengoperasikan teknologi dengan baik, di mana dikatakan Usman, pihaknya memiliki materi dalam literasi digital terkait budaya berdigital yang sesuai dengan Pancasila, norma-norma, adat istiadat, juga kearifan lokal yang tumbuh di berbagai tempat di Indonesia. Termasuk unsur kebangsaan dan keberagaman yang menjadi budaya Indonesia.

“Kita juga sampaikan bagaimana bermedia sosial yang aman agar tidak ada tuntutan hukum di belakang hari. Di Indonesia ada beberapa undang-undang yang mengatur konten media sosial atau digital, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” beber Usman.

“Kedua, crawling informasi-informasi negatif di media sosial atau platfrom digital melalui perangkat yang kita sebut AIS untuk mengidentifikasi konten negatif. Apakah itu konten pornografi, radikalisme, perjudian, ujaran kebencian, termasuk hoaks ataupun disinformasi,” lanjutnya.

Kemudian, tutur Usman, juga ada tim yang terus memantau media sosial, apakah ada konten negatif atau disinformasi, serta menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan konten yang semacamnya.

“Kami biasanya kemudian meminta platform digital untuk men-take down disinformasi maupun informasi hoaks itu. Kami punya kerja sama yang baik dengan Facebook, Google, Twitter, Tiktok, Instagram, dan platform media digital lainnya,” kata Usman.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan