Mereka menganiaya wasit saat akan bertanding melawan Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, 24 Desember 2021 lalu.
Dari enam orang itu, dua di antaranya resmi ditahan polisi. Sementara empat lainnya masih dalam lidik. Mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. (Ishak/fajar)