Pemain Aniaya Wasit, Asprov PSSI Sulsel: Larangan 2 Tahun Tak Bertanding Menanti

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, atas penganiayaan terhadap wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan, di Kabupaten Enrekang, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu saja. Sanksi bagi pemain yang melakukan penganiayaan itu juga menanti dari pihak Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Sulsel.

Ketua Asprov PSSI Sulsel, Andi Erwin Hatta, mengatakan, sanksi tidak bermain bagi pemain menanti.

"Sanksi minimal, yang namanya kejuaraan yang bernaung di bawah PSSI, dia tidak ada bermain. Tapi ini ada sanksi terhadap hukum juga. Kalau sanksi tidak bermain, itu tak masalah. Sanksi tak bermain bisa jadi minimal dua tahun," katanya saat ditemui, Selasa (28/12/2021).

Tidak hanya bagi pemain saja. Klub yang dianggap tak bisa menjaga sportifitas pemainnya pun akan mendapat sanksi.

"Sanksi tak bermain bisa jadi minimal dua tahun. Kalau klubnya juga seperti itu kira-kira," tambahnya.

Sanksi itu pun, lanjut Andi Erwin, akan diberikan secepatnya setelah polisi melakukan penyidikan. Artinya, PSSI tak perlu menunggu putusan inkrah dari pengadilan atas tindak pidana yang dilakukan pemain itu.

"Tidak (inkrah). Kita menunggu saja hasil dari penyelidikan polisi, lalu kita jatuhkan dari rapat Komdis, dan jatuhkan sanksi pemain dan klubnya. Kalau menunggu inkrah di pengadilan, itu lama juga," jelasnya.

Diketahui, polisi menetapkan enam orang pemain dan menjadi tersangka atas penganiayaan terhadap wasit dalam pertandingan itu. Enam pemain itu berasal dari tim PS Nene Mallomo Sidrap.

Mereka menganiaya wasit saat akan bertanding melawan Gasma Enrekang di Stadion Bumi Massenrempulu, Kabupaten Enrekang, 24 Desember 2021 lalu.

Dari enam orang itu, dua di antaranya resmi ditahan polisi. Sementara empat lainnya masih dalam lidik. Mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan