Berpuluh-puluh Tahun Dikelola Pihak Lain, Perseroda Taksir Kerugian Rp12 M di Gedung Juang 45

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Berpuluh tahun dikelola pihak lain, Perseroda menaksir kerugian Pemprov atas pengelolaan Gedung Juang 45 mencapai puluhan miliar rupiah. Direktur Umum dan Keuangan PT. Sulsel Citra Indonesia alias Perseroda Sulsel, Muh Taufik menyebutkan temuan BPK tahun 2016 saja, Pemprov Sulsel mengalami kerugian sebesar Rp2.586.000.000.

"Dan kalau ditaksir pada tahun berjalan sebesar 2.586.000.000 x 5 tahun (hingga 2021) mencapai Rp12.930.000.000 namun tidak pernah disetorkan ke daerah," kata Taufik. Karenanya pengelolaan Gedung Juang 45 saat ini akan terus dioperasikan dan bernilai manfaat (PAD) untuk kepentingan daerah. Pekan ini, pihaknya juga akan melaporkan temuan tersebut ke pihak berwajib untuk mempertahankan hak penyertaan aset pemprov Gedung Juang 45  kepada PT. SCI agar tidak berlarut-larut.

Nursalam selaku ketua tim hukum penanganan Gedung Juang 45 menyampaikan Perseroda berhak mengelola pemanfaatan lahan gedung untuk tetap beroperasi demi menutupi pertambahan nilai kerugian negara. Ia menyampaikan bahwa dokumen telah disusun dan hari ini akan melaporkan ke Kapolda Sulsel sebagai tindakan hukum untuk menclearkan masalah tersebut.

Sementara Dirut Perseroda Sulsel, Yasir Machmud menyebut apa yang dilakukan adalah hasil penegakan Perda dan tindak lanjut dari eksekusi lahan pada Oktober 2021 lalu, yang selama ini dikuasai Dewan Harian Angkatan 45 selama 30 tahun sejak 1991.

Yasir menyampakan bahwa pada 6 Desember 2019, pihak Yayasan Juang Andi Sose sebagai relasi Dewan Harian Angkatan 45 sebenarnya telah mengembalikan dan menyerahkan penggunaan lahan tersebut kepada Pemprov Sulsel yang ditandatangani Andi Hamrul Sose dan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat. Namun masih saja ada pihak yang mempersoalkan.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Biro Aset Tanah, Murniati menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Sulsel yang dipisahkan untuk Perusda Sulsel berdasarkan perda nomor 5 tahun 1976, dan dipertegas SK Gubernur nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang dimanfaatkan bagi peningkatan pendapatan daerah. (nsrn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan