Cara Herry Wirawan Rusak Fungsi Otak Istri dan Para Korban, Kajati Jabar: Keji

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANDUNG- Dalam sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, dengan agenda mendengar keterangan saksi di pengadilan negeri Bandung, Kamis 30 Desember 2021, terungkap bahwa Herry Wirawan melakukan kejahatan terencana (by design).

Kajati Jabar selaku JPU (jaksa penuntut umum), menjelaskan bahwa Herry Wirawan membuat orang disekitarnya tak berdaya, melihat perbuatan keji Herry Wirawan.

“Jadi kalau teman teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Itu seperti itu. Di dalam istilah psikolog ada dampak dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah,”jelas Kajati Jabar Asep Nana Mulyana usai persidangan kasus Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kajati bahkan dengan lantang, menegaskan bahwa ini kejahatan luar biasa.

“Luar biasa sekali Kejahatannya, ini. Boro boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi dia disuruh ibu tinggal disini bahkan mohon maaf ketika istri pelaku mendapati suaminya sedang melakukan asusila, kemudian pada saat  tidur malam naik keatas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban dia tidak bisa apa-apa, bisa dibayangkan sadisnya dia,” terangnya.

Kajati juga mengungkapkan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli pidana umum, sesuai keterangannya menyatakan bahwa ini by design.

“Saya tegaskan jadi ini bukan perbuatan isidentil, perbuatan semata mata serta merta orang itu melakukan dengan mencuci otak,” jelasnya.

Bentuk cuci otak yang dilakukan Herry Wirawan, yakni cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming iming memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan