Kepala dan Wakil Otorita IKN sekaligus memiliki peran sebagai pemimpin wilayah ibu kota baru yang penunjukkannya dilakukan langsung oleh presiden. Masa jabatan Kepala dan Wakil Otorita IKN ialah 5 tahun, namun dapat diberhentikan oleh presiden sesuai ketentuan yang berlaku. (dra/fajar)
DPR Dorong Pemerintahan IKN Dipimpin Gubernur Layaknya DKI Jakarta
