Pesta Sabu-sabu di Rusun PNS, Dua Pelaku Diamankan, Salah Satunya Ancha Mayor

  • Bagikan

Kemudian, 1 buah HP merk Nokia Warna Hitam, 1 buah HP Xiaomi warna putih. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat untuk bersama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tandasnya. (sir)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan