Kemudian Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
Entikong, Kalimantan Barat Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong. Selanjutnya, Aruk, Kalimantan Barat Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob. Terakhir Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB.
“Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” papar Suharyanto.
Suharyanto menyebut, tempat karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Pekerja Migran lndonesia yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia. Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
“Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” tandas Suharyanto. (jpg/fajar)