13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Baru Ditahan, Ini Penjelasan Kombes Widoni

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sejak status hukumnya ditetapkan pada Agustus 2021, 13 tersangka kasus dugaan korupsi RS Batua, baru ditahan sehari sebelum pergantian tahun 2021 ke 2022, yakni pada Kamis (30/12/2021) kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, mengatakan, alasan 13 tersangka itu baru ditahan empat bulan sejak status hukumnya ditetapkan penyidik karena beberapa hal.

Namun perwira polisi tiga melati itu enggan menjelaskan alasannya secara detail. Dia hanya bilang, itu hanyalah kewenangan penyidik.

"Itu kewenangan penyidik, itu kita tidak tahan karena kenapa, dia tidak melarikan diri. Terus dia tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Setelah ini kan berkas P21 kita kasih batasan berkas P21 itu, pembicaraan kami kemarin sehingga percepatan di P21 ini kita tunggu untuk tahap duanya nanti," katanya, Minggu (2/1/2022).

Selain ditahan, penyidik saat ini masih merampungkan beberapa berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejati Sulsel dalam waktu dekat. Dalam foto yang diterima, ada 72 berkas yang telah disiapkan.

"Nanti selesai di tahap dua tanggung jawab jaksa itu. Target Januari sudah selesai, nanti kita cari yang baru lagi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C tersebut, dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 miliar.

Para tersangka sendiri ada yang berprofesi sebagai dokter berinisial AN selaki pengguna anggaran 2018. Ada juga yang bergelar doktor SR selaku kuasa pengguna anggaran 2018.

Ada juga tersangka lain berinisial MA, FM, HS, NW, AS, MK, AIAS, AEH, DR, APR, dan RP. Di antara mereka ada dari pihak kontraktor, pejabat di dinas kesehatan (diskes). Juga ada anggota DPRD Makassar di bagian penganggaran. (Ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan