Antisipasi Penyebaran Omicron, Jokowi Tegaskan Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah tegas terkait antisipasi penyebaran virus baru dari luar negeri. Dia mengingatkan karantina harus benar-benar dilaksanakan, tidak boleh ada dispensasi sama sekali bagi yang baru tiba dari luar negeri.

Presiden Joko Widodo menyatakan hal tersebut dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1).

Perintah dikeluarkan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron di Indonesia. “Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri."
"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” kata dia.

Presiden menyatakan telah mendapat laporan lonjakan penularan kasus Omicron menjadi 136 kasus pada Senin. Selain itu, Presiden Jokowi juga mengetahui telah terjadi transmisi lokal penularan kasus Omicron.

Kebijakan mitigasi penyebaran Omicron juga harus ditingkatkan, karena saat ini merupakan periode awal tahun di mana seluruh sektor mulai bergerak, termasuk kegiatan perkantoran dan juga pendidikan.

“Kalau dilihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor,” ucapnya.

Jokowi meminta seluruh jajaran, termasuk Badan Intelijen Negara dan Polri, agar mengawasi secara maksimal pelaksanaan karantina. “Saya berharap sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” kata dia. Dia juga meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Hingga Senin ini, total sudah 281 juta dosis vaksin didistribusikan ke masyarakat. “Kami berharap terus kejar sesuai dengan target yang telah diberikan, sehingga segera bisa menyelesaikan baik vaksin dosis satu maupun vaksin dosis dua." "Karena stok vaksin yang saya terima betul-betul Indonesia pada posisi yang melimpah,” pungkas Presiden Jokowi.(ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan