Kadin Minta Pemerintah Tinjau Kembali Larangan Ekspor Batu Bara

  • Bagikan
Ilustrasi-- jawa pos

“Banyak anggota Kadin Indonesia yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak. Serta, aturan penjualan untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad.
Dia menambahkan, Kadin berharap pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara.

Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan tersebut akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” tandasnya. (jpg/fajar)

NILAI EKSPOR BATU BARA 2015‒2020

Tahun | Nilai (USD Miliar)

2015 | 14,7

2016 | 12,9

2017 | 17,9

2018 | 20,6

2019 | 19

2020 | 14,5

Sumber: BPS

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan