FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh JPU.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung secara virtual, menghadirkan terdakwa melalui tayangan secara virtual.
Sidang sendiri digelar secara tertutup.
Usai persidangan, Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil menjelaskan bahwa jaksa melakukan pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan.
“Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta atau pasal yang akan dibuktikan, ” jelas Kasipenkum Kejati Jabar Doddy Gazali Emil usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa sore (4/1)
Kasipenkum menambahkan, bahwa dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa Herry mengakui seluruh perbuatannya.
“Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.
Kasipenkum lalu menjelaskan perihal motif dari Herry melakukan tindakan asusila.
“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” jelasnya.
Bahkan saat persidangan, itu dia menjelaskan secara berbelit-belit.
“Kalau di (Sidang) dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan,” jelas Kasipenkum Kejati Jabar.
Ditegaskannya, bahwa jawaban para pelaku pidana, saat ditanya motif, pasti menjawab khilaf.