Suami Sibuk Kondangan, Istri Malah Main ‘Kuda-kudaan’ dengan Pria Lain

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BENGKULU – Suami mana yang tak hancur hatinya ketika pergi ternyata sang istri main “kuda-kudaan” dengan pria lain. Itulah yang dirasakan Ar, warga Desa Tungkal II Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Kesal, Ar pun melaporkan istrinya YS (22) dan pasangan selingkuhnya berinisial JA (22) ke Polisi. Kasus yang terjadi pada Maret 2021 ini berlanjut hingga ke tingkat pengadilan. Hasilnya? YS dan JA divonis bersalah oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manna, YS dipenjara selama dua bulan. Sementara JA, empat bulan. Vonis yang dijatuhkan kepada YS lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara putusan JA lebih berat satu bulan dari tuntutan JPU.

“Perkaranya sudah putus. Kedua terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim,” kata Kajari BS, Nauli Rahim Siregar, MH. Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a tentang perzinahan.

“Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Artinya kami berhasil membuktikan perkara tersebut di pengadilan,” ujar Kajari.

Sekedar mengingatkan, kasus perzinahan tersebut terungkap setelah Ar melapor ke Polsek Pino Raya. Ar mengetahui istrinya mengurung pria lain di dalam rumah mereka pada Senin, 15 Maret 2021 malam. Ketika itu Ar baru pulang menghadiri acara pesta resepsi pernikahan warga di desanya.

Sesampainya di teras rumah, Ar hendak membuka pintu. Namun pintu rumah terkunci. Ia kemudian memanggil istrinya di dalam rumah. Namun istrinya belum juga membukakan pintu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan