FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta agar sekolah tegas membuat aturan saat pembelajaran tatap muka (PTM). Salah satunya terkait pelarangan datang ke sekolah ketika sakit.
“Jika mengalami demam sakit tenggorokan batuk (bukan alergi), kesulitan bernapas (bukan asma), diare atau muntah, kehilangan rasa atau membau, sakit kepala parah baru timbul, terutama dengan demam,” tutur dia dikutip, Rabu (5/1).
Pihaknya juga mendorong pendidik dan orang tua peserta didik untuk terus mengedukasi dan menjadi role model perubahan perilaku bagi anak-anak. Sebab, PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM sebelum pandemi.
Mengingat bahwa berdasarkan pemantauan langsung KPAI di sejumlah sekolah di beberapa daerah, pelanggaran PTM terbanyak adalah pada penggunaan masker yang salah. Bahkan ditemukan guru dan siswa yang tidak memakai maskernya.
“Para pendidik dan orang tua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” terangnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga wajib melakukan percepatan vaksinasi kepada peserta didik usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun. Tingkat vaksinasi harus mencapai minimal 70 persen dari populasi di sekolah agar terbentuk kekebalan kelompok.
“Kalau hanya guru yang divaksinasi, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa,” tambah Retno.