FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Di era digital saat ini, sangat mudah seseorang menjadi seorang konten kreator. Tapi jangan juga yang membuat dan menyebarkan video yang kental dengan pornografi.
Dikutip dari laman Instagram terverifikasi Siber Polda Metro Jaya, bagi yang membuat konten terlarang itu, akan dijerat Pasal 4 ayat 1 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp6 Miliar.
Ada juga Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Rani Rahmawati atau Si Kuda Poni terjerat kasus pornografi. Selebgram cantik pemilik akun ‘kuda poni’ ini sempat menghebohkan jagat maya seantero negeri.
Wanita asal Sukabumi Jawa Barat ini berani memamerkan tubuh seksinya tanpa sehelai benang pun hingga masturbasi saat siaran langsung (live) di aplikasi Mango dan BIGO.
Rani kemudian ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat, 17 September 2021 pagi.
Pasal yang disangkakan terhadap RR adalah Pasal 29 UU No 44/ 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Ishak/fajar)