MUI dan PGI Satu Suara, Dukung Polri Proses Ferdinand Hutahaean

  • Bagikan
Ferdinand Hutahean (twitter)

Amirsyah mengatakan bahwa cuitan Ferdinand yang membandingkan ‘Allah lemah dan kuat’ mengandung unsur penistaan agama sesuai UU No 1 Tahun 1965.

Dia menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pasal 1 ditegaskan setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Amirsyah meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand.

“Pernyataan Ferdinand Hutahaean patut diduga memenuhi unsur penistaan agama. Pihak penegak hukum yaitu kepolisian sebagai pengayom dan penegak hukum wajib segera mengambil tindakan tegas untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya. (fin/fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan