13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C tersebut, dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 miliar.
Para tersangka sendiri ada yang berprofesi sebagai dokter berinisial AN selaku pengguna anggaran 2018. Ada juga yang bergelar doktor SR selaku kuasa pengguna anggaran 2018.
Ada juga tersangka lain berinisial MA, FM, HS, NW, AS, MK, AIAS, AEH, DR, APR, dan RP. Di antara mereka ada dari pihak kontraktor, dan pejabat di dinas kesehatan (diskes). Juga ada anggota DPRD Makassar di bagian penganggaran (Banggar). (ishak/fajar)