FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua kini dilimpahkan ke Kejati Sulsel. Tersangka dan berkas perkara kini menjadi kewenangan Jaksa.
Namun, meski telah berada di tangan Jaksa, 13 orang tersangka ini tetap ditahan di Mapolda Sulsel. Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan, membenarkan hal itu.
Dia bilang, meski para tersangka kini sudah menjadi kewenangan Jaksa, mereka tetap ditahan di Mapolda Sulsel karena beberapa pertimbangan.
"Untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang. Kemudian nanti menunggu penetapan hakim apakah terhadap 13 orang yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan atau tidak," katanya, Rabu (12/1/2022).
Pihak Jaksa juga masih terus menggali peran para tersangka kasus dugaan korupsi rumah sakit tipe C ini. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp22 miliar.
"Terhadap peranan pihak lain baik itu Banggar maupun pihak lain, itu tetap menjadi kewajiban penuntut umum untuk menggali faktanya di persidangan. Lalu kita akan melihat relevansi perbuatan sejauh mana. Teman-teman juga mungkin bisa lihat di persidangan bagaimana," tambahnya kepada wartawan.
Jaksa sendiri punya waktu 20 hari untuk merampungkan apa saja yang diperlukan sebelum para tersangka ini menjalani persidangan.
"Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang," tandasnya.
Sekadar diketahui, Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel resmi menahan 13 orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua, yang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar.
13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tipe C tersebut, dengan jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp22 miliar.
Para tersangka sendiri ada yang berprofesi sebagai dokter berinisial AN selaku pengguna anggaran 2018. Ada juga yang bergelar doktor SR selaku kuasa pengguna anggaran 2018.
Ada juga tersangka lain berinisial MA, FM, HS, NW, AS, MK, AIAS, AEH, DR, APR, dan RP. Di antara mereka ada dari pihak kontraktor, dan pejabat di dinas kesehatan (diskes). Juga ada anggota DPRD Makassar di bagian penganggaran (Banggar). (ishak/fajar)