“Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (jpg/fajar)