FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap 1 orang berinisial ES Alias E. Dia diduga terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, ES alias E memiliki hubungan dengan empat tersangka lainnya yakni S Alias A, JI Alias J, AS Alias AB dan M Alias O.
“Perkembangan kasus kecelakaan laut yang merenggut korban jiwa Pekerja Migran Indonesia yang terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu di Johor Baru, Malaysia, Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengamankan 1 orang lagi tersangka berinisial ES Alias E, Jenis kelamin Wanita beralamat di Jalan Merpati Kota Tanjungpinang,” kata Harry, Rabu (12/1).
Tersangka ES diamankan di rumah saudaranya di Kecamatan Putri Hijau, Provinsi Bengkulu pada Sabtu (8/1) sekira pukul 17.40 WIB. Keesokan harinya petugas membawa tersangka dan barang bukti dari Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menuju Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
″Barang bukti yang diamankan adalah beberapa alat komunikasi Handphone, sebuah kartu ATM dan beberapa Buku Tabungan atas nama tersangka Inisial ES alias E,” imbuhnya.
Adapun peran tersangka ES Alias E ini adalah melakukan pengurusan dan memfasilitasi 8 orang PMI hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Modusnya tersangka memberangkatkan PMI melalui pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
“Tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta dari masing-masing Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. Kemudian UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (jpg/fajar)