Pimpinan MPR Senang Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati

  • Bagikan
Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

“Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” sambungnya.

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya.(muf/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan